Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini meliputi: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, mekanisme, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat/rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini ialah Pengelolaan Keuangan Desa mampu dipertanggungjawabkan dari banyak sekali aspek: hukum, manajemen, maupun watak. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bab tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
  • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Mengevaluasi banyak sekali aspek (kendala, masalah, faktor-faktor besar lengan berkuasa, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan aktivitas

Prinsip Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Hal-hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan ini, antara lain:
  • Menyajikan info data yang valid, akurat dan terkini.
  • Sistematis (mengikuti kerangka pikir logis).
  • Ringkas dan terperinci.
  • Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam Permendagri.

Tahap, dan Prosedur Penyampaian Laporan

Pelaporan yang dimaksud dalam Pengelolaan Keuangan Desa yakni penyampaian laporan realisasi/pelaksanaan APBDesa secara tertulis oleh Kepala Desa (Pemerintah Desa) kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-ajakan yang dipilah dalam dua tahap:
  • Laporan Semester Pertama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada simpulan bulan Juli tahun berjalan.
  • Laporan Semester Kedua/Laporan Akhir disampaiakan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Diagram Alir/Alur (Flow Chart) Pelaporan Keuangan Desa

Dokumen Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

Dokumen laporan yang disampaikan yaitu
  1. Form Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I, untuk Laporan Semester I
  2. Form Realisasi Laporan Akhir, Untuk laporan akhir

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban ini intinya ialah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada tamat bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
  1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
  2. Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
  3. Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat

Sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat, baik eksklusif maupun tidak pribadi.

Secara eksklusif, pertanggungjawaban kepada masyarakat mampu disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai lembaga untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Selain itu, laporan pertanggungjawaban juga dapat disebarluaskan melalui banyak sekali sarana komunikasi dan info: papan Informasi Desa, website resmi pemerintah kabupaten atau bahkan desa.

Penyampaian Informasi Laporan Kepada Masyarakat

Ditegaskan dalam asas pengelolaan keuangan adanya asas partisipatif. Hal itu berarti dalam pengelolaan keuangan desa harus dibuka ruang yang luas bagi peran aktif masyarakat. Sejauh yang ditetapkan dalam Permendagri, Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi/pelaksanaan APBDesa wajib diinformasikan secara tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat.

Maksud pokok dari penginformasian itu yaitu supaya seluas mungkin masyarakat yang mengetahui banyak sekali hal terkait dengan kebijakan dan realisasi pelaksanaan APBDesa. Dengan demikian, masyarakat dapat menawarkan masukan, saran, koreksi terhadap pemerintah desa, baik yang berkenaan dengan APBDesa yang telah maupun yang akan dilaksanakan.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa hakikat Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari aneka macam aspek: aturan, manajemen, maupun budbahasa. Hal itu mampu dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Pelaporan dan Pertanggungjawaban]

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top