Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui aneka macam aktivitas pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih Tugas Pendamping Desa Dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa.

  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melakukan acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-acara prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis mampu dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan susukan desa untuk meningkatkan kapasitas acara perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - aktivitas pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya insan dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga hebat, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.

Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID. 

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 wacana Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling akrab dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:

  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) hingga dengan membangun akad atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan akad desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang memiliki Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melaksanakan dokumentasi atas program-acara pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian peran -peran pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa dan berikut peran -tugas Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID) di kecamatan. Salam Inovasi.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top