Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun  Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperlihatkan pola bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemda Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk menawarkan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didanai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan aktivitas di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dipakai untuk membiayai pelaksanaan program dan aktivitas prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan mampu menunjukkan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:


(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan menurut kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-undangan dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa


Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diperlukan mampu menunjukkan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Informasi detil perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top