Optimis dibutuhkan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-inspirasi kemajuan Desanya.


 Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan pandangan baru-ide kemajuan Desanya.

Titik utama problem yaitu sejauh mana iktikad kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan yakni salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa).

Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).

Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya yakni pemberdayaan masyarakat Desa.

Persoalan pemberdayaan itu mampu diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan semoga kehendak Pusat mampu dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu bunyi masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan faktual lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai aktivitas Desa. 

Dalam proses yang demikian ini, yang berpengaruh adalah Pemerintah Desa. Karena dalam “pilihan” model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya yaitu Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka mampu diduga, yang disebut “keberhasilan” pelaksanaan Dana Desa yakni kegembiraan Pusat.

Keberdayaan masyarakat Desa adalah syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka denah pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa yakni subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan taktik pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu mampu dilakukan semua ada tersedia dan mampu dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, seni manajemen dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. 

Desember, bulan terakhir tahun 2018 lalu yakni waktu yang sempurna untuk refleksi dan usikan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top