Republik Indonesia memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah  Kementerian Sosial Beri Keleluasaan Pemda Usulkan Calon Penerima Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos RI) Republik Indonesia memberi keleluasaan kepada Pemda (PEMDA) untuk mengusulkan akseptor santunan sosial (Bansos) efek Covid-19. Pemerintah Daerah dipersilakan oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada peserta di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos RI).

“Jadi bergotong-royong mekanismenya tidak sulit. Tidak benar bila dikatakan prosesnya rumit. Kami tidak “mengunci” daftar peserta Bantuan Sosial (Bansos) hanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami. Karena kami memahami yang menjadi kebutuhan kawasan,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).

Kementerian Sosial sudah memberikan akomodasi kepada kepala kawasan (Bupati/Walikota), untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.

Menteri Sosial menambahkan, sebelum proses distribusi perlindungan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video conference dengan para kepala kawasan, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Menteri Sosial menyerap aspirasi dari bawah (kawasan), untuk memberikan ajuan akseptor bansos.

“Kepada para kepala kawasan, kami persilakan untuk mengusulkan data-data peserta Bantuan Sosial (Bansos)sesuai pagu alokasi di masing-masing kawasan dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Menteri Sosial .

Oleh alasannya adalah itu, jikalau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada akseptor tunjangan belum tertera pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , maka mampu diusulkan biar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kementerian Sosial sudah menerbitkan berbagai petunjuk pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.

Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa tawaran calon akseptor Bantuan Sosial (Bansos)Tunai dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yakni keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai layak mendapatkan santunan dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).

Pemerintah Daerah juga bisa menjadikan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai teladan untuk mengusulkan akseptor Bantuan Sosial (Bansos)di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.

Surat yang dimaksud ialah Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ) dan data non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.

“Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.

Yang menjadi perhatian Menteri Sosial , katanya, jangan hingga Bantuan Sosial (Bansos) yang berbasis APBN dari banyak sekali K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga akseptor dukungan. Untuk Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD tergantung kawasan silahkan.

“Makara daerah tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena Bantuan Sosial (Bansos) dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) di tempat,” katanya.

Yang penting adalah segera usulkan nama-nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) bagi kawasan yang masih belum mengusulkan, agar Bantuan Sosial (Bansos) cepat disalurkan kepada yang membutuhkan.

Sumber:kemsos.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top