PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020
Menimbang :
DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pertolongan sosial non tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020 agar sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan;
- bahwa dalam rangka penyaluran pertolongan sosial non tunai Program Keluarga Harapan supaya sempurna sasaran, sempurna waktu, tepat jumlah, dan sempurna manajemen;
- bahwa menurut pertimbangan karakter a, dan karakter b diatas maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
SELENGKAPNYA; SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI