Berdasarkan klarifikasi peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 mampu penulis jabarkan sebagai berikut:
a. Sasaran peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata (exclusion error); dan
- memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- melakukan pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
- pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan jadwal tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat
dilaksakan kegiatan acara BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
d. Jangka waktu dan besaran sumbangan BLT-Dana Desa
1) kurun penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.
e. Monitoring dan Evaluasi
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
- Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa peserta Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi sehabis mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
d. Jangka waktu dan besaran sumbangan BLT-Dana Desa
1) kurun penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)per keluarga.
e. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Demikianlah penjelasan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
- Badan Permusyawaratan Desa;
- Camat; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Demikianlah penjelasan peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..