Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang mampu dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. 


Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yaitu Kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melakukan pengelolaan keuangan desa. 

Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan Kepala Seksi ialah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.

Menurut Klasifikasi Jenis Belanja, Dana Desa dipakai atas lima kelompok, adalah untuk:
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  • Belanja Tak Terduga.
Sedangkan pembelanjaan dana desa memakai jenis akun belanja:

1. Akun Belanja Pegawai 
2. Akun Belanja Barang dan Jasa
3. Akun Belanja Modal

Akun belanja pegawai, dipakai untuk membayar penghasilan tetap dan pinjaman Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan nama lain.

Akun Belanja Barang/Jasa, dipakai untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 

Akun Belanja Modal, dipakai untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai keuntungannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dibentuk secara tertulis secara transparan dan akuntabel serta diumumkan secara terbuka melalui media yang gampang diakses oleh masyarakat.

Semua laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sehabis selesai tahun anggaran berkenaan.

Format Rancangan Peraturan Desa perihal APBDes, Buku Pembantu Kas Kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pemintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPPPTB), Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Semua format laporan keuangan desa, dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top