Badan Usaha Milik Desa - BUM Desa sebutan terkenal dari Badan Usaha Milik Desa sering dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi ekonomi yang tidak sah. 




Sehingga banyak dari masyarakat desa tidak mengetahui sama sekali berapa modal BUM Desa, bentuk acara apa yang dikelolanya, apakah BUMDES surplus (untung) atau difisit (rugi), dan masyarakat tidak mengetahuinya, alasannya semuanya sangat tertutup. 



Tiba-datang yang didengar oleh masyarakat, modal BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak jelas, maka wajar sehingga eksistensi Badan Usaha Milik Desa bercitra tidak baik dihadapan rakyat Desa, padahal masyarakat desa ialah pemegang kedaulatan tertinggi.

Masalah-dilema klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan sebuah gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.

Apapun kritik dan kondisi BUM Desa saat ini bukan menimbulkan bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa harus mulai digerakkan dengan pendekatan penyadaran kepada rakyat desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan menyebarkan ekonomi.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. 

BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan membuatkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.

Tujuan Pendirian BUM Desa?

Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan:
  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa supaya bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan perjuangan masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
  4. Mengembangkan planning kerja sama perjuangan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Maka ada keyakinan yang besar lengan berkuasa, BUM Desa apabila dikelola secara benar dan diadalamnya terdapat pengelola yang mempunyai kemampuan, punya semangat, kreatif dan amanah maka tidak perlu diragukan BUM Desa akan bisa menjawab permasalahan ekonomi yang ada di masyarakat Desa.

Bagaimana Membentuk Badan Usaha Milik Desa?

Dalam Permendesa PPDT No 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik, disebutk Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa.

Musyawarah desa merupakah salah satu wadah dan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat menentukan arah pembangunan desa. BUM Desa merupakan salah satu instrumen bagi desa untuk melakukan kegiatan pembangunan menuju ke titik sasaran sesuai dengan rencana pembangunan yang dituangkan dalam RPJM Desa maupun RKP Desa. 

Musyawarah merupakan budaya yang tidak mampu dipisahkan dari desa. Tradisi musyawarah inilah bahu-membahu bentuk mengikat sebuah kebijakan yang diputuskan secara bersama/partisipatif.

Dengan adanya musyawarah dalam pembentukan BUM Desa diharapan adanya ikatan sosial diantara warga desa dalam mengembangkan dan memajukan BUM Desa. BUM Desa nantinya bukan dinilai oleh masyarakat hanya milik pemerintahan desa atau pengelola BUM Desa saja.

Semoga catatan BUMDes Memperkuat Ekonomi Masyarakat Desa ini semakin menambah motivasi kita dalam membuatkan dan mengelola usaha - usaha ekonomi di desa yang dikelola oleh BUMDes.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top