style="font-size: x-large;">PENETAPAN RUMAH SAKIT RUJUKAN PENANGGULANGAN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU
Menimbang :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyakit yang mampu menimbulkan wabah mampu berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2O16 wacana Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, perlu memutuskan Keputusan Menteri Kesehatan perihal Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download KMK HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. DOWNLOAD DISINI