Mekanisme Pendataan calon akseptor Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa) diatur dalam lampiran klarifikasi Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
- pendataan calon peserta BLT-Dana
Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19; pendataan calon peserta BLT-Dana Desa terfokus mulai dari RT, RW dan Desa; hasil pendataan target keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan jadwal tunggal, adalah validasi dan finalisasi data calon penerima BLT-Dana Desa; legalitas dokumen hasil pendataan calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan dokumen hasil pendataan calon peserta BLT-Dana Desa diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan aktivitas BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Selengkapnya: Silahkan Anda Download Format Pendataan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI