Surat Dirjen Tentang Penegasan BLT Dana Desa

Nomor : 12/PRI.00/IV/2020                                        
27 April 2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Penegasan BLT Dana Desa
Kepada Yth.
  1. Para Gubernur
  2. Para Bupati
  3. Para Walikota
  4. Para Camat
  5. Para Kepala Desa
di -

Seluruh Indonesia

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya ahad pertama Bulan Mei
2020;
  • Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara eksklusif kepada peserta manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yakni menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan menggunakan masker;
  • Bagi calon peserta manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi;
  • Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon akseptor manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.
  • Demikian surat penegasan ini disampaikan, atas perhatian, tunjangan koordinasi dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Direktur Jenderal Pembangunan dan 
    Pemberdayaan Masyarakat Desa,


    Taufik Madjid, S.Sos, M.Si

    Tembusan:
    1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
    2. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (sebagai laporan);
    3. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
    4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
    5. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
    6. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
    7. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial Republik Indonesia;dan
    8. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
    Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran Penegasan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top