Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa  Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah merilis Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Berikut ini Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa):

  1. #Luas lantai <8m2 b="" orang="">
  2. #Lantai tanah/bambu/kayu murah
large;">#Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  • #Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  • #Penerangan tanpa listrik
  • #Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  • #Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  • #Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/ahad
  • #Satu stel pakaian setahun
  • #Makan 1-2 kali/hari
  • #Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  • #Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2 600="" b="" bangunan="" berupah="" bulan="" buruh="" lain="" nelayan="" p="" pekerjaan="" perkebunan="" ribu="" tani="">
  • #Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak akhir SD/tamat SD
  • #Tidak mempunyai tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

  • Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top