Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah merilis Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Berikut ini Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa):
- #Luas lantai <8m2 b="" orang="">
- #Lantai tanah/bambu/kayu murah
large;">#Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
#Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
#Penerangan tanpa listrik
#Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
#Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
#Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/ahad
#Satu stel pakaian setahun
#Makan 1-2 kali/hari
#Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
#Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2 600="" b="" bangunan="" berupah="" bulan="" buruh="" lain="" nelayan="" p="" pekerjaan="" perkebunan="" ribu="" tani="">
#Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak akhir SD/tamat SD
#Tidak mempunyai tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Demikianlah klarifikasi perihal Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.