large;">Menimbang:
- bahwa pembangunan aturan nasional yang terpola, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan ralryat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-seruan yang berkelanjutan, diharapkan penataan dan perbaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-ajakan sejak perencanaan sampai pemantauan dan peninjauan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII wacana Pembentukan Peraturan Perundang-ajakan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, karakter b, dan abjad c, perlu membentuk Undang-Undang ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-permintaan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O19 wacana Revisi UU 12 Tahun 2O11. DOWNLOAD DISINI