berikut:
  1. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
  2. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  3. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
  4. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
  5. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
Demikianlah klarifikasi perihal Manfaat Padat Karya Tunai Desa berdasarkan Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top