Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Manfaat Padat Karya Tunai Desa adalah sebagai
berikut:
- menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
- menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
- meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).