src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9K4URBvjs85iIXzsK6hDxcQBuHOXuku_Vxa77qTLjq9M9bLdTdVTpff8BmpqafrjZofvhe1nvdpbxsgURUPtXjrGK5gXWdoUchkBmqdvz0IUkbe6dUNqEWrgWXtMrfgUy-oEJAQ6cwVFi/s400/Screenshot_2017-06-19-12-38-11-53-02-01.jpeg" width="400">
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan hingga dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” menjelma “bencana” akibat salah urus dan aneka macam penyimpangan (korupsi).
Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius.
Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun kawasan, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah menawarkan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil perjuangan yang dilakukan di desa.
Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius.
Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun kawasan, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah menawarkan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil perjuangan yang dilakukan di desa.