Badan Usaha Milik Desa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang mempunyai peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumberdaya, potensi dan pengembangan acara-acara usaha yang produktif dan bernilai ekonomi.

 merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewuju Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerjasama Antar Desa

Selain membangun BUMDes yang berbasis di desa, desa juga dapat membangun kerjasama perjuangan dengan membangun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Dalam menjalin kerjasama antar desa, pendirian BUMDes Bersama serta bagaimana hubungannya dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kementerian Desa telah menerbitkan Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama. Panduan ini menjadi aliran bagi Pemerintah, Pemerintah Desa serta masyarakat dalam pelembagaan BUMDes Bersama.

Dalam aliran teknik tersebut, dijelaskan bahwa pendirian BUM Desa Bersama diawali dengan adanya prakarsa Desa. Prakarsa Desa tumbuh dari kesadaran Desa untuk kolaborasi (kerjasama antar-Desa) untuk mengelola sumber daya bersama (common pool resources).

Sedangkan dalam pemetaan potensi desa dapat dilakukan melalui pemetaan potensi desa menurut pengembangan dokumen RPJM Desa dan melalui sosialisasi musyawarah kerjasama antar desa melalui BUMDes Bersama.

Setelah masing-masing Desa melakukan penggalian gagasan dan pemetaan sumber penghidupan, aset/sumber daya alam, dan layanan dasar, langkah selanjutnya Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas kerjasama Desa. 

Musyawarah Antar Desa wacana Kerjasama Antar Desa 

Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana kerjasama antar Desa 
2. Usulan tata kerja BKAD
  • Unit kerja BKAD mampu dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang acara antar-Desa.
  • Dalam hal aktivitas kerjasama perjuangan bersama, maka Musyawarah Antar Desa mampu membahas pembentukan unit
kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
  • Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang memutuskan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
  • BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan semoga ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa mampu memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.
  • 3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

    4. Rancangan Permakades ihwal Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades wacana Kerjasama Antar Desa mampu disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
    • Tata kerja yang rinci mirip standar prosedur operasional BKAD
    • Susunan kepengurusan BKAD.
    5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa perihal BKAD (opsional) 
    • Permakades wacana BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades wacana Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades ihwal BKAD ini mampu disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek aturan tersendiri diluar Kepala Desa.
    • BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.
    • BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek aturan, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan aturan privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas aturan Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-seruan yang lebih lama).
    • AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, alasannya BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

    Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa wacana Kerjasama Antar Desa. Silahkan donwload disini baik dalam format PDF dan unduh disini untuk format work. 



    Semoga bermanfaat.
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top