Salah satu taktik yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya santunan pemerintah terhadap pemerintah desa supaya lebih efektif dalam menyusun planning penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa  Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam acara penemuan desa bertujuan untuk pengarusutamaan aktivitas-aktivitas inovasi yang mampu mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, bersiklus dan
partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan acara.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana sumbangan dalam proses pelaksanaan aktivitas. Dana pinjaman pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa Mengacu Pada Keputusan Mentri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi teladan kebijakan bagi seluruh pengelolaan acara inovasi desa diseluruh Indonesia.

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top