Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah perihal Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.
Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota wacana Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai
pengaturan belanja sub bidang penanggulangan tragedi keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pemikiran penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes ihwal Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang mampu disimpan oleh kaur Keuangan Desa.
Selanjutnya, mengarahkan pemerintah tempat kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk memberikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur.
File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur ihwal Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.
File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota ihwal Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)