Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Setelan peserta munas melaksanakan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.
Peserta munas menyepakati, menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.
Peserta munas menyepakati, menetapkan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.
Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir banyak sekali rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.
sans-serif;"="">
Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:
Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:
1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit perjuangan, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh usaha dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.
2. Memberikan fatwa, media pembelajaran, pembinaan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta menunjukkan derma aturan untuk pelaku BUMDes.
3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah susukan permodalan dan mempercepat penyebaran berita lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang menawarkan legalisasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan akomodasi untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018
Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:
Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat berhubungan untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:
1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit perjuangan, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh usaha dan tubuh aturan publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.
2. Memberikan fatwa, media pembelajaran, pembinaan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta menunjukkan derma aturan untuk pelaku BUMDes.
3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah susukan permodalan dan mempercepat penyebaran berita lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam perjuangan bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang menawarkan legalisasi terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan akomodasi untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memperlihatkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018