Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua acara besar.
Pertama, memutuskan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.
Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.
Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).
sans-serif;">
Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:
Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:
1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengesahan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh usaha dan tubuh hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa
2. Memberikan ajaran, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan tunjangan hukum untuk pelaku Bumdes.
3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan susukan pemasaran, mempermudah kanal permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan pengesahan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menawarkan fasilitas untuk tercapainya keinginan kita bersama dan menunjukkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018
1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengesahan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan tubuh usaha dan tubuh hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa
2. Memberikan ajaran, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memperlihatkan tunjangan hukum untuk pelaku Bumdes.
3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan susukan pemasaran, mempermudah kanal permodalan dan mempercepat penyebaran gosip lewat Teknologi Informasi.
4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional
5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memperlihatkan pengesahan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, menurut nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menawarkan fasilitas untuk tercapainya keinginan kita bersama dan menunjukkan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.
Mandeh, 28 Agustus 2018