Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mening Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Melalui PID diperlukan bisa memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk santunan kepada Desa semoga lebih efektif dalam
menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Keputusan Menteri ini menjadi contoh kebijakan bagi seluruh pengelola program penemuan desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID).


Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui banyak sekali aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa.
  2. Mendorong produktifitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan
  3. Membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran RPJMN 2015-2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Secara terang tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018. Donwload Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 wacana Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top