Pendirian dan pengelolaan BUMDes intinya yaitu membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik. 

Pendirian dan pengelolaan BUMDes pada dasarnya adalah membangun tradisi berdemokrasi ekon BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 ihwal Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Dana Desa mampu dipergunakan sebagai modal dasar
BUMDes untuk melakukan acara usahanya baik usaha dibidang ekonomi maupun bidang pelayanan sosial. 

Penentuan jenis-jenis usaha BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, kelahiran badan perjuangan milik desa benar-benar menjadi solusi bagi desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. 

Karena minimnya daya penemuan dan kreasi sehingga menyebabkan banyak perjuangan BUMDes tidak mengakar pada upaya penggalian potensi dan optimalisasi aset-aset desa. 

Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi forum suplier produk dari luar  desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang dibutuhkan bukan demikian.

Karena untuk menjadi desa mandiri dan sejahteraan mampu dicapai bila desa mampu menggali, menggerakan, mengelola dan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. 

Pada sisi lain, berbagai permasalah dalam pengembangan BUMDes disebabkan belum terbentuk iklim berusaha yang aman, keterbatasan berita dan saluran pasar, administrasi, rendahnya daya inovasi kreasi pengelola dan keterbatasan modal. 

Oleh risikonya, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa periode depan membutuhkan tunjangan dari berbagai stakeholder, termasuk goodwill dari supra desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top