Perencanaan desa pasca dua tahun ditepatkannya UU Nomor 6 tahun 2014 perihal Desa, dalam banyak perkara masih belum menemukan frame yang selaras dengan keinginan warga desa. Pemerintah desa dan BPD selaku pemegang mandat regulasi hanya terfokus pada pengelolaan keuangan desa semata.

Tahapan perencanaan desa yang harusnya menjadi pijakan pertama malah tidak menerima ruang yang memadai. 
Berikut beberapa titik kritis dan hambatan dalam Tahap Perencanaan Desa ini antara lain: 

1. Perumusan Program Kerja Desa Kering Data Kerawanan Desa

Data yaitu keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi pribadi maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya40. Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan gosip yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan di desa.

Persoalannya masih banyak desa yang belum memiliki sistem info desa yang baik. Hal ini menjadikan perencanaan desa tidak didasarkan pada data dan fakta-fakkta terkait kerawanan desa yang memotret kondisi sosial ekonomi desa. Padahal data kerawanan desa ini sangat diharapkan untuk merumuskan RKPDesa yang mampu menjawab masalah sosial yang ada di desa. Akibatnya perumusan RKPDesa acap kali mengabaikan fakta-fakta kerawanan desa yang membutuhkan penangan utama. Oleh alhasil tidaklah mengherankan bila banyak RKPDesa yang sebatas mengejar absorpsi anggaran desa tanpa menargetkan capaian yang konkrit. Seperti berapa kelompok rumah tangga miskin yang akan menerima manfaat dari suatu kegiatan. Akibatnya, realisasi RPJMDesa mapun RKPDesa tidak dapat dilihat capaian target yang bisa diukur saat pembangunan sedang dan akhir dilaksanakan. Absurditas capaian kinerja pembangunan desa menyulitkan proses monitoring dan penilaian dengan pengukuran yang jelas.

Problem ini muncul sebab desa tidak memandang penting proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dalam proses perencanaan. PKD sebagai tahapan dalam menemukenali problem, potensi dan validasi data sosial desa jarang dilakukan desa sebelum merumuskan program kerja. Tanpa adanya PKD, tentu desa tidak akan mengetahui apa saja aset desa yang dapat dioptimalkan, berapa jumlah RTM yang ada di desa, siapa saja mereka, berapa beban tanggungan mereka dan lain-lain. Pada akibatnya, pada ketika desa tidak mampu mendefinisikan duduk perkara dan sumber kekuatan mereka sendiri, maka perencanaan pembangunan desa hanya akan menyasar ruang hampa semata. Karena itu, pengkajian keadaan desa mutlak diperlukan dan suatu keharusan bagi setiap desa yang ingin menggapai kemandirian.

Pemerintah Nasional telah mengantisipasi fenomena perihal ketiadaan data yang memadai di desa untuk penyusunan perencanaan. Dalam UU No. 6 tahun 2014 telah diamanahkan semoga setiap desa membuat sistem berita desa. Sistem info ini meliputi data potensi dan kerawanan desa yang mencerminkan kondisi desa. Desa secara mampu berdiri diatas kaki sendiri sesungguhnya mampu membangun sistem berita desa ini dengan memakai pendekatan ABCD. Ketika penetaan aset desa dengan melibatkan semua unsur masyarakat desa. Kemudian desa juga bisa mengajukan santunan teknis dari pemerintah diatasnya kecamatan/kabupaten untuk difasilitasi untuk membangun sistem isu dan data desa. Sebab dalam UU Desa diamanahkan Pemerintah berkewajiban menawarkan santunan kepada desa dalam membangun sistem gosip desa yang baik. 

Baca: Perencanaan Desa yang Baik Jantung Kemandirian Desa.

2. Penggiringan Perencanaan Desa Hanya pada Kegiatan Infrastruktur

Beberapa fenomena problem sosial desa dari perspektif pihak luar desa yang bersinggungan eksklusif dengan kelompok perempuan dan masyarakat miskin yakni sebagai berikut: 1. Kelangkaan pangan dan kelaparan, ketiadaan permukiman yang memadai, lingkungan yang tidak sehat, kerentanan atas penyakit dan kesulitan memperoleh pengobatan; 2. Kurangnya pengetahuan dan buta aksara, ketidak-mampuan mengemukakan pendapat dan menyuarakan kepentingan, 3. Ketiadaan lapangan kerja dan penghasilan yang mencukupi, pengangguran yang diliputi kecemasan akan masa depan diri dan keluarga; 4. Kematian bayi dan ibu hamil yang kurang gizi dan sakit balasan lingkungan yang tidak sehat, kelangkaan air higienis maupun pelayanan kesehatan, menurunnya harapan hidup, atau 5. Praktek politik uang dan ketidakmampuan warga desa melaksanakan tawar-menawar dalam memperjuangkan hak personal dan sosial demi kepentingan-kepentingan serta perwujudan kebebasannya.

Sayangnya, warga desa seakan mengalami ketidakberdayaan untuk menyuarakan masalahnya dalam forum perencanaan desa. Pada lembaga perencanaan,masyarakat seringkali mudah digiring untuk menyepakati aktivitas infrastruktur. Padahal terkadang aktivitas tersebut secara pribadi tidak memberi manfaat bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Meskipun situasi sebagaimana digambarkan oleh pihak luar desa nampak aktual, namun perencanaan desa selalu didominasi usulan aktivitas infrastruktur. Pemerintah desa bahkan berani terang-terangan menabrak aturan mirip menggunakan dana desa untuk pembangunan kantor desa atau bahkan gapura.

Kegiatan-acara non fisik yang menawarkan penguatan pakasitas ketrampilan berbasis sumberdaya lokal jarang sekali ditemukan. Kegiatan yang mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih diharapkan dan menjawab pribadi duduk perkara kerawanan desa juga sulit terwujud. Kegiatan yang mengarah pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan juga tidak banyak diminati desa. kondisi ini lahir karena forum perencanaan sengaja digiring untuk menyepakati aktivitas infrastrktur oleh oknum elit desa. Apakah pilihan pembangunan berbasis fisik memang alasannya adalah lebih nampak, mudah dikerjakan dan mudah dimarkup secara koruptif? Tentu butuh kajian mendalam. Yang terang dua tahun pasca berjalannya UU Desa yang ditandai dengan kucuran dana desa, perkara kosupsi dana desa oleh oknum-oknum elit desa, meningkat drastis.

Penting untuk menekan intervensi elit desa dalam prioritas proposal, maka kelompok kritis yang ada dimasyarakat harus didorong untuk hadir dan mendinamisir setiap forum perencanaan semenjak ditingkat dusun hingga desa. Dimasing-masing kelompok yang ada, harus dimunculkan kader oleh masyarakat itu sendiri yang berperan menjaga forum partisipatif berjalan dengan baik. Fasilitator forum publik yang handal sangat diperlukan untuk memastikan biar Musrenbang benar-benar menjadi forum yang deliberatif. 

3. Pilihan Waktu Forum Perencanaan Terlalu Kaku

Warga desa yang tidakberdaya seringkali dipahami sebagai bersikap apatis. Warga miskin, perempuan kepala keluarga, warga difabel, masyarakat terasing dipandang sebagai pihak-pihak yang tidak menyumbang apapun bagi kemajuan desanya. Dampaknya, selain kecilnya kesempatan untuk terlibat dalam forum-lembaga perencanaan desa, mereka juga menentukan menggunakan waktunya untuk bekerja dan melakukan akfititas penghidupan. Forum-lembaga yan dilaksanakan pada jam-jam kerja sangat sulit menghadirkan kelompok wanita dan RTM. Karena itu penting sekali pelaksana musdes mempertimbangkan waktu penyelenggaraan secara fleksibel. Jika malam hari dirasa menjadi ketika yang paling efektif meningkatkan partisipasi warga, maka pilihan itu baik ditempuh.

4. Reduksi Perencanaan Pembangunan Desa Sebatas Dokumen Administratif

UU Desa semakin menegaskan pentingnya dokumen perencanaan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Saking pentingnya, dokumen RPJMDesa dan RKPDesa bahkan menjadi prasyarat penyaluran dana desa. Sayangnya dalam praktiknya, dokumen perencanaan desa tersebut disusun tanpa melalui proses yang memadai. Misalnya RPJMDesa disusun tanpa proses pengkajian keadaan desa yang melibatkan masyarakat ditingkat dusun, RT dan kelompok masyarakat. RKPDesa disusun tanpa didahului pelaksanaan Musdes Perencanaan yang diselenggarakan oleh BPD.

Asal dokumen RPJMDesa maupun RKPDesa ada dan lengkap secara administratif, maka perencanaan desa dianggap sudah dilaksanakan. Jika desa bisa memberikan dokumen perencanaan desa ketika dilakukan pemeriksaan dari SKPD maupun Tim Asistensi, maka desa sudah dianggap memenuhi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tanpa perlu mempertanyakan prosesnya bagaimana.

Sebagai pemimpin rakyat, kepala desa harus banyak berdialog dengan semua elemen masyarakat, termasuk kelompok wanita,RTM dan kelompok yang rentan. Mereka pasti memiliki aspirasi (kepentingan) secara bermacam-macam, yang selama ini tidak tersentuh oleh masyarakat. Demikian juga dengan BPD, yang harus menimbulkan musyawarah desa sebagai arena bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi politik. Baik kepala desa maupun BPD itu harus memformulasikan kebijakan baru yang muncul dari aspirasi banyak komponen masyarakat ke dalam perencanaan desa, penganggaran desa dan peraturan desa.

5. Apatisme Warga Dalam Forum Perencanaan.

Setiap warga desa memiliki ranah acara sosial dan politik. Berdasarkan kategori ini ada empat tipe warga. Tipe konstituen, adalah warga desa yang hanya aktif pada dikala momentum politik di desa, namun tidak aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Tipe relawan, yaitu warga desa yang hanya menentukan dan aktif dalam acara sosial. Tipe warga kritis, yakni mereka yang selalu kritis bersuara terhadap kebijakan pemerintah desa, tetapi tidak aktif dalam kegiatan sosial. Tipe ini biasanya disebut “asal bunyi” yang tidak disuakai oleh masyarakat dan pemuka desa. Tipe warga aktif, yaitu aktif dalam bersuara dan aktif dalam aktivitas sosial41. UU Desa menghendaki tumbuhnya warga aktif dalam ranah desa ini.

Sayangnya tipe warga desa aktif ini justru paling kecil, baik secara kuantitas maupun kualitas. Akibatnya lembaga-forum perencanaan pembangunan desa tidak cukup mendapat daerah dihati masyarakat desa. Forum musdes acap kali tidak bisa merepresentasikan kelompok sosial yang ada di desa, terlebih kelompok RTM. Orang miskin dan kelompok perempuan cenderung takut untuk hadir dan menyuarakan kepentingan kelompoknya dalam forum Musdes. Akibatnya, kebutuhan mereka selalu terlupakan dalam setiap pembahasan ajuan acara di desa. Rata rata lembaga perencanaan desa hanya dihadiri oleh para pemuda desa. 


6. Belum ada Kalender Perencanaan yang Disepakati Bersama

Perencanaan desa merupakan kegiatan yang memiliki siklus pasti. RPJMDesa disusun sekali dalam masa kepemimpinan kepala desa, sedangkan RKPDesa disusun setiap tahun. Sebagai sebuah siklus, perencanaan tahunan tentu merupakan pekerjaan rutin yang wajib dilakukan desa sebagai keniscayaan. Tahap perencanaan mendasari tahap penganggaran, dan tahap penganggaran mendahului tahap pelaksanaan.

Sayangnya sejauh ini, belum ada kelender perencanaan yang disepakati bersama oleh desa dan pihak-pihak yang memiliki tugas training desa. Pemerintah kabupaten rata-rata hanya terfokus pada pelaksanaan Musrenbang Desa. 

Parahnya Musrenbang Desa yang diperhatikan tempat melalui SKPD Bappeda hanya untuk pekentingan perencanaan pembangunan tempat saja dimana waktu pelaksanaanya pun tidak mematuhi UU Desa. Musrenbang Desa ala Bappeda dilaksanakan pada bulan Januari, namun UU Desa menegaskan Musrenbang Desa dilaksanakan paling pambat pada bulan Juli yang menghasilkan RKPDesa.

Akibat belum ada kelender perencanaan, maka desa seperti tidak menganggap penting proses perencanaan yang menurut regulasi dilaksanakan pada saat desa masih sibuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBDesa tahun berjalan. Karena itu dalam rangka pengendalian dan efektifikas perencanaan desa, perlu disepakati adanya kalender perencanaan desa yang menjelaskan forum-lembaga yang wajib dilaksanakan desa dalam rangka menyusun RKPDesa setiap tahunnya. Inisiasi ini dapat dimulai ditingkat desa, kecamatan dengan peran pendampingannya, sampai kabupaten melalui regulasi.

7. Stagnasi Edukasi Sosial Politik Dalam Pendampingan Perencanaan Desa

Setiap aktivitas desa khususnya musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran yang memperoleh sentuhan pendampingan, seringkali terjebak pada penggunaan alat dan menghasilkan dokumen semata tanpa ada sentuhan filosofis. Pendampingan terhadap seluruh kegiatan desa jarang disertai dengan edukasi sosial dan politik secara inklusif dan partisipatoris.

Proses perencanan desa acapkali hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan menjadi jadwal proyek. Perencanaan desa belum dipahami sebagai pembelajaran bagi orang desa untuk membangun keinginan kolektif dan mandiri dalam pengambilan keputusan politik. Demikian juga dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai jaringan online. SID hanyalah alat dan teknologi. SID yan merekam potensi dan kerawanan desa belum menjadi pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri mereka sendiri sekaligus untuk memperkuat representasi hak dan kepentingan rakyat.

8. Defisit kepemimpinan dan Intervensi Elit Desa Dalam Perencanan

Kualitas kepeminpinan desa memilih kualitas perencanan desa. pemimpin yang baik akan mampu merancang acara kerja yang baik pula. Begitu pula sebaliknya, teladan kepemimpinan kepala desa yang regresif dan konserfatif akan membawa desa pada kehancuran. Kepemimpinan regresif, akan cenderung otokratis, dominatif, tidak suka BPD, tidak suka partisipasi, anti perubahan dan biasa melakukan penyerobotan terhadap sumberdaya ekonomi, termasuk menyerobot sumbangan pemerintah42. Jika desa dikuasai kepala desa seperti ini maka perencanaan desa yang mengarah pada cita-cita desa mampu berdiri diatas kaki sendiri, demokratis dan sejahtera akan sulit terwujud.

Problem kepimimpinan desa diatas akan berujung pada intervensi dalam perencanaan pembangunan desa. Apa yang menjadi rencana kerja pemerintah desa murni lahir dari kepentingan elit desa, bukan dari aspirasi masyarakat desa. Untuk menekan praktik kepemimpinan regresif ini, maka harus diawali dengan penyadaran politik warga. Money politics dalam pilkades berpotensi memunculkan pemimpin regresif yang merugikan warga desa itu sendiri. Kesadaran itulah yang harus mulai dibangun melalui ruang publik yang dalam forum perencanaan di desa.

9. Kegagalan BPD Mengemban Mandat Demokrasi Desa

UU Desa telah memberi mandat besar bagi BPD dalam pengemban peran demokrasi deliberatif di desa. Di sini prinsip-prinsip tatakelola demokratis harus dikedepankan para pemangku kepentingan di desa. Jika sebelumnya penyelenggaraan musyawarah desa menjadi domain pemerintah desa, maka UU Desa mengusung BPD sebagai pemain film penyelenggara musyawarah desa.

UU Desa juga menggeser keberadaan kebijakan perencanaan desa tahunan (RKP Desa) yang semula cukup diatur melalui keputusan kepala desa, kini dikuatkan melalui peraturan desa. Ini artinya, RKPDesa sebagai dokumen perencanaan desa satu-satunya harus dibahas dengan proses yang lebih partisipatif dan demokratis bersama BPD.

Demikian 9 Titik Kritis dalam Perencanaan Desa, Referensi Buku Mewujudkan Desa Inklusif (Perencanaan Penganggaran Partisipatif Pro dan Reponsif Gender). Donwlod Disni. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top