Kementrian dalam negeri bantah informasi terkait peniadaan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar bila kementeriannya akan mencabut klausul tentang RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada isu yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.
Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa Mendagri Tjahjo Tidak Benar RPJM Desa Akan Dihapus
Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas semoga Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.

“Saya perlu tegaskan pencabutan atau abolisi Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Jadi ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) mirip dilansir jabarnews.com.

Terkait Permendagri perihal Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan tawaran untuk revisi. Tapi usulan revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan semoga lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.


“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri kemudian merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota hingga Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.

Ditegaskan Tjahjo, RPJM tempat prinsipnya harus dilaksanakan hingga desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya adalah mempermudah alur birokrasinya. 
Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan santunan desa mampu dibentuk lebih ringkas dan mudah. 

“Cukup selembar saja contohnya,” katanya.

Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin beliau umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang supaya urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan planning merevisi Permendagri perihal Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul informasi ia akan menghapus RPJM Desa.

“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Jadi tidak termasuk ihwal RPJM Desa,” ungkapnya.


Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak mampu sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau kemudian peraturan perihal desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan aneka macam pihak mirip Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.

“Itu awal proposal Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu banyak sekali masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah aku sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top