Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 wacana Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work).
menjadi 3 tahap.
1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
Adapun persyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni dengan persyaratan:
- perda mengenai APBD, dan
- Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa
- Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan
- Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II, dan
- Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa sampai dengan tahap II.