Salah satu keunggulan sebuah desa ialah adanya penemuan-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa mencakup kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal undangan,budpekerti  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. 
Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, menurut peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja sentra yang ditranfer melalui kabupaten/kota. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2021

Penggunaan Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk membiayai program atau aktivitas Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Adapun salah satu prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat desa yaitu dipakai untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendes, DPTT Nomor 19 Tahun 2017 perihal Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Bidang Pemberdayaan diarahkan untuk:
  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, training, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan bahan wacana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  2. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem info Desa; 
  4. Dukungan pengelolaan acara pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan wanita dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  5. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  6. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  7. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  8. Dukungan pengelolaan perjuangan ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  9. Pengembangan kolaborasi antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  10. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top