Badan Usaha Milik Desa - Undang-Undang Desa telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Desa. Salah satu kewenangan desa yakni Desa mampu mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa.
 telah memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Desa 9 Langkah Cepat dalam Mendirikan BUMDes
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa merupakan suatu badan perjuangan bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. 


Maka dari itu, BUMDes sering disebut sebagai alat perjuangan bagi desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.


Apa itu BUMDes?


Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, yakni tubuh usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Bagaimana Alur Pendirian BUM Desa


Berikut 10 alur atau tahapan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa :


1. Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat desa

Pertama pemerintah Desa perlu melaksanakan sosialisasi BUMDes kepada masyarakat. Masyarakat Desa perlu diberikan pemahaman yang lengkap ihwal apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

2. Mengelar Pelaksanaan Musyawarah Desa


Kedua diadakan musyawarah desa untuk menyepakati wacana planning pendirian BUM Desa, dan membentuk tim perumus yang tugasnya untuk mengkaji atau menggali potensi-potensi yang ada di desa. Tim perumus BUMDes di tetapkan dengan Surat Keputusan Desa.


3. Tim Perumus melaksanakan kajian rencana pendirian BUMDes.


Tim ini bertugas untuk mengkaji dan merumuskan muatan isi Perdes, isi AD/ART BUMDes, hasil kajian usaha BUMDes, dan tata cara pemilihan pengurus BUMDes.

4. Tim perumus menyusun laporan hasil kajian perihal pendirian BUMDes dan menyerahkan hasil kajian kepala Desa untuk menjadi rancangan Perdes.

5. Kepala Desa menyerahkan hasil kajian, dan rancangan perdes BUMDes tersebut kepada Badan Pemberdayaan Desa (BPD).


6. Pemerintah Desa dan BPD membahas laporan hasil kajian pendirian BUMDes


7. BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa mempersiapkan pelaksanaan Musdes Pendirian BUMDes.


8. BPD menyelenggaran pelaksanaan Musdes tentang pendirian BUMDes. 


Hal-hal yang disepakati dalam musyawarah desa, adalah:

  • Masyarakat menyepakati pendirian BUMDes
  • Masyarakat menyepakati muatan Perdes dan AD/ART BUMDes
  • Masyarakat menentukan menyepakati organisasi dan pengurus pengelola BUMDes.
  • Masyarakat menyepakati kebijakan desa ihwal modal awal dan penyertaaan modal BUMDes.
9. Pemerintah Desa menetapkan

  • Perdes tentang pendirian BUMDes. 
  • Penetapan AD/ART BUMDes. 
  • Penetapakan Susunan pengurus organisasi dan pengelolaan BUMDes. melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Perdes, AD/ART, dan Susunan Organisasi dan Pengurus BUMDes, maka Badan Usaha Milik Desa sudah dapat menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam musdes. 

Demikian 9 Langkah Cepat Mendirikan BUM Desa yang merupakan tahapan-tahapan dalam pendirian BUMDes. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top