Penggunaan dana desa terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangun Inilah Prioritas Dana Desa Tahun 2018 untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa



Bidang Pembangunan Desa 

Dana Desa dipakai untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan acara dan kegiatan Pembangunan Desa, yang mencakup antara lain: 

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Lingkungan pemukiman; 
  2. Transportasi; 
  3. Energi; dan
  4. Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:
  1. Kesehatan masyarakat; dan 
  2. Pendidikan dan kebudayaan. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi: 
  1. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan; 
  2. Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan; dan 
  3. Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif mencakup aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 
  1. Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 
  2. Penanganan bencana alam; dan 
  3. Pelestarian lingkungan hidup. 
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara berdikari.


(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  • Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan bahan perihal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  • Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem gosip Desa; 
  • Dukungan pengelolaan acara pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan wanita dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  • Dukungan pengelolaan aktivitas pelestarian lingkungan hidup;
  • Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  • Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  • Dukungan pengelolaan perjuangan ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau forum ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  • Pengembangan kolaborasi antar Desa dan kolaborasi Desa dengan pihak ketiga; dan
  • Bidang aktivitas pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
(3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau tubuh kerja sama antar-Desa.

(4) Swakelola oleh badan kolaborasi antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 


Desa, baik dalam merencanakan acara dan aktivitas pembangunan desa dan acara pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa menurut tingkat perkembangan kemajuan desa. 
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top