Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peniadaan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, training, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa
  • Kekayaan orisinil desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan bantuan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar binatang;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan orisinil desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan menurut asas fungsional, kepastian aturan, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Oleh sebab itu, dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 perihal Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? Kodefikasi yakni perlindungan aba-aba barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi pola bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top