Setiap Desa dibutuhkan mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Jika dapat dikelola dengan baik, keberadaan BUMDes akan sangat strategis sebagai salah satu motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes mampu menjadi benteng bagi desa. Karena dengan BUMDes dapat mencekal monopoli potensi-potensi desa dari dan oleh kelompok orang yang ingin menguasai potensi desa untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat banyak.  

Dalam UU Desa No.6/2014 disebutkan, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa ialah badan usaha yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. 

Usulan pendirian BUMDes hendaknya didahului oleh prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Berdasarkan anjuran tersebut, lalu pemerintah desa melakukan aktivitas untuk melakukan pemetaan terhadap penggalian potensi perjuangan ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes. 

Setelah proses tersebut terpetakan dengan baik, langkah selanjutnya adalah membahas dalam musyawarah desa seberapa besar penyertaan modal yang pantas dan layak disertakan untuk membiayai kegiatan perjuangan BUMDes.   

Secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan, sebelum BUMDes ditetapkan menjadi badan resmi usaha Desa, sebagai berikut:
  • Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat;
  • Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDes;
  • Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes;
  • Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat;
  • Penyusunan Draf AD/ ART dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes);
  • Sosialisasi Drat AD/ART dan Rancangan Peraturan Desa;
  • Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes); 
  • Musyawarah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Untuk meningkatkan kualitas Perdes dan AD-ART BUMDes sebelum ditetapkan menjadi badan ekonomi desa yang sah, dapat meminta masukan dari masyarakat maupun para andal yang mengerti. Karena dengan cara ini akan meningkatkan semangat dan partisipasi masyarakat.

Penetapan pendirian BUMDes yakni melalui Peraturan Desa (Perdes) bukan dengan Akta Notaris. Itulah aturan baru pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang benar sesuai UU Desa. Jangan hingga kita gagal paham tentang hukum pendirian BUMDes.

Desa mandiri dan masyarakat sejahtera yakni impian semua kita.(*)
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top