Badan Usaha Milik Desa - Pendirian BUM Desa termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul alasannya perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
Ilustrasi
Oleh karena itu, pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa harus dibahas bersama dalam musyarawah desa, sebagai lembaga tertinggi di tingkat desa.

Sebagai tubuh pemberdayaan dan pengembangan ekonomi berbasis desa, legalitas hukum pendirian BUMDes ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes). Adapun unit usaha BUMDes mampu terdiri dari unit usaha non-berbadan hukum, maupun unit usaha berbadan hukum.

Dalam hal desa ingin mendirikan perjuangan bersama antara desa (BUMDes Bersama) harus dibentuk Peraturan Bersama Kepala Desa dan Naska perjanjian kerjasama antar BUM Desa. 

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sesuai dengan potensi desa, mampu dilakukan studi kelayakan usaha agar setiap perjuangan yang dikembangkan BUMDes menerima hasil yang kasatmata dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.

Keberlangsungkan BUMDes sangat tergantung pada janji pemerintahan desa dalam memajukan desanya dan kreatifitas para pengurus BUMDes dalam menangkap peluang perjuangan berbasis desa.

Penjelasan wacana Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa, sebagai berikut :
  • Rekognisi BUM Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi usaha ekonomi Desa yang sudah ada dan bukan dilandasi oleh tindakan intervensi (campur tangan).
  • Rekognisi BUM Desa disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk penggunaan alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.

  • Subsidiaritas BUM Desa dijalankan melalui penetapan kewenangan lokal berskala Desa, baik melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes perihal Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didalam peraturan tersebut.
  • Subsidiaritas BUM Desa melalui penggunaan wewenang pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dalam berbagi prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top