Ayo Bangun Desa - Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak mendapatkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas tamat penyaluran dana desa dari sentra ke daerah ialah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.

delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan 1.135 Desa Belum Terima Dana Desa
RPJM Desa/Ilustrasi
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya ialah 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

"Hingga ketika ini masih terdapat delapan daerah yang belum dapat direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya alasannya adalah belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-seruan. Nilainya Rp 538,4 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).

Jika delapan daerah tersebut tidak menyampaikan persyaratan hingga batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat ialah final Juli.

Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan kawasan wacana APBD dan peraturan kepala kawasan mengenai rincian dana desa per desa.

"Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa memperlihatkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan kawasan dan peraturan kepala daerah menjadi dasar otorisasi anggaran yang diharapkan untuk penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan hingga dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa tahap pertama untuk 426 daerah dari 434 kawasan penerima dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap pertama.

Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 kawasan. Sementara untuk 13 kawasan lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah tempat semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada dilema di sentra. Masalahnya kini justru berada di daerah dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain alasannya proposal dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya mampu menyangkut urusan birokrasi atau politik.

"Dengan konsep manajemen berjenjang, persoalannya tidak sekadar manajemen, tetapi juga politis. Ini tidak gampang diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata mampu mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah kawasan sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, mirip bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan asli desa.

"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang acara dari dinas di pemerintah kawasan setempat. Makara, ada semacam kontestasi antara program kawasan yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya adalah integrasi program. Ini yang belum jalan," kata Endi.

Sumber: print.kompas.com
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top