GampongRT - Distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi kepada warga melalui pengecer Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes. Produsen juga wajib mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi biar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani.

Demikian antara lain isi rancangan qanun (ragan) perihal pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah dalam rapat dengar pendapat umum (publik hearing) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/3).

Rapat dengar pendapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjaring pendapat dan masukan dari aneka macam pihak yang hadir. 

Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun perihal pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan, kedepan kelangkaan pupuk bisa diatasi di kabupaten Aceh Utara.

"Dalam ragam itu, distributor wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga memudahkan semua pihak mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.

Pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Aceh Utara untuk menyempurnakan materi rancangan qanun tersebut sesuai masukan dalam publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan menjadi qanun,"sebut Taliban.

Pupuk Bersubsid untuk Sektor Pertanian

Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya pinjaman penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 sempurna yaitu: jenis, jumlah, harga, kawasan, waktu dan mutu.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang mencakup Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.

Distributor yaitu tubuh usaha yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melaksanakan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya.

Pengecer ialah perorangan atau tubuh perjuangan yang ditunjuk oleh Distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara pribadi kepada Konsumen tamat dalam partai kecil.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top