SEMARANG - Dana Desa 2016 mekanisme pencairannya akan melalui dua tahapan. Tahap pertama Dana Desa 2016 sebesar 60 persen akan cari pada bulan Maret 2016 dan tahap kedua Dana Desa 2016 sebesar 40 persen akan cair pada bulan Agustus 2016. 

Mekanisme pencairan Dana Desa ini berbeda dari prosedur pencairan pada tahun anggaran 2015 yang melalui tiga tahap, yaitu 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari mekanisme perubahan pencairan dana desa ini ialah untuk memudahkan peresapan dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Namun, mekanisme penyaluran Dana Desa masih sama, yakni dari kementerian (RKUN) ke pemerintah desa (Rekening Desa) melalui kabupaten (RKUD).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Provinsi Jawa Tengah, Tavip Supriyanto menjelaskan, pencairan Dana Desa 2016 masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Karena ada perubahan dalam pencairan, PP, harus disesuaikan. Kabupaten yang sudah membuat perbup (peraturan bupati), nanti diadaptasi dengan PP itu,’’ ujar Tavip. Mantan Pj Wali Kota Semarang ini mengaku belum mengetahui nominal niscaya dana desa 2016 yang dialokasikan untuk Provinsi Jawa Tengah.

Namun, menurut laman resmi Kementerian Keuangan, http://www.djpk.kemenkeu. go.id, Jateng memperoleh Rp 5 triliun, jauh lebih besar dibandingkan 2015 sebanyak Rp 2,23 triliun. Tahun ini Bapermasdes Jateng akan menitikberatkan penilaian Dana Desa 2015, mulai proses perencanaan, penyaluran, hingga laporan pertanggungjawaban yang belum tamat 100 persen. "LPJ 2015 masih sedikit demi sedikit," ungkap Tavip.


Dana Desa 2016 Di Atas Rp 200 M

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ada tujuh kabupaten di Jateng yang mendapatkan alokasi di atas 200 miliar.

Kabupaten Kebumen menerima porsi terbesar, ialah Rp 282,4 miliar untuk 449 desa. Lainnya, Purworejo Rp 279,10 miliar (469 desa), Pati Rp 248,95 miliar (401 desa), Klaten Rp 243,86 miliar (391 desa), Magelang Rp 226,98 miliar (367 desa), Brebes Rp 212,38 miliar (292 desa), dan Banyumas Rp 200,45 miliar (301 desa).

Alokasi untuk Kudus paling kecil, yaitu Rp 81,222 miliar untuk 123 desa. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jateng Hery Subowo mengatakan, tahun ini pihaknya akan menekankan pemeriksaan pada lima hal, salah satunya kinerja pengelolaan keuangan desa. Tujuannya, pembangunan desa dan tempat perdesaan bisa maksimal dan sesuai hukum.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro menyampaikan, ada banyak hal yang perlu dievaluasi terkait pengalokasian dana desa 2015. Terutama kemampuan menciptakan Lpj yang belum sempurna.

Ia juga menyayangkan, anggaran yang besar itu tidak mampu dipakai untuk memperbaiki balai desa. "Dana yang digelontorkan besar, banyak acara, tapi malah ndak bisa untuk membangun balai desa. Mestinya dicarikan solusi, alasannya adalah balai desa bab dari pelayanan masyarakat," kata Sriyanto. [SM]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top