KD, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau supaya pemerintah kabupaten/kota segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II untuk kelancaran proses pencairan Dana Desa tahap III. Laporan paling lambat disampaikan 18 Desember 2015.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Per tanggal 16 Desember 2015, masih terdapat 64 pemerintah kabupaten/kota yang belum memberikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan 90 tempat kabupaten/kota yang belum memberikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap II. Hal tersebut menjadikan pencairan sebagian dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota masih tertunda.

Sisa (pencairan dana desa tahap III dari RKUN ke RKUD) Rp1 triliun yang belum disalurkan hingga dengan tanggal 16 Desember itu sebab kawasan belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran tahap I dan II sebagaimana ditetapkan (dipersyaratkan) dalam SKB 3 menteri," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (17 Desember 2015).

Budiarso menunjukan, Kemenkeu sendiri, semenjak 23 Oktober 2015 kemudian telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera memberikan laporan realisasi penyaluran dana desanya. Oleh alasannya itu, ia mengimbau biar daerah-kawasan yang belum memberikan laporannya dapat segera memberikan kepada Kemenkeu, paling lambat 18 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.

"Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat besok (hari Jumat) tanggal 18 Desember 2015, jadi besok (hari Jumat) itu sampai malam, kita akan extend hingga dengan pukul 21.00 untuk mendapatkan laporan-laporan untuk pencairan dana," tambahnya.

Sebagai berita, daftar daerah yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II dapat dilihat pada tautan ini. [djp]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top