Sebagai acuan, berikut ini Daftar Istilah Pengelolaan Keuangan Desa, disajikan sebagai berikut:
Alokasi Dana Desa/ADD
Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD
Rencana keuangan tahunan pemerintahan tempat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDesa
Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN
Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Aset Desa
Barang milik Desa yang berasal dari  kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
Badan Permusyawaratan Desa/BPD
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa  berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Usaha Milik Desa/BUMDesa
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan  guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Bantuan Operasional Sekolah/BOS
Dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana acara wajib mencar ilmu dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa acara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul
Barang Milik Desa
Kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak
Daerah Otonom
Kesatuan masyarakat  hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri menurut aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dana Alokasi Khusus/DAK
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional
Dana Alokasi Umum/DAU
Dana yang bersumber dari  pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Bagi Hasil/DBH
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada  kawasan dengan memperhatikan potensi kawasan penghasil berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Dekonsentrasi
Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang meliputi semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di kawasan
Dana Desa
Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara  yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja kawasan kabupaten/kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Dana Insentif Daerah/DID
Dana yang dipakai dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu
Dana Perimbangan/Dana Transfer
Dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Dana Transfer Lainnya
Dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melakukan kebijakan tertentu sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-seruan
Dana Tugas Pembantuan
Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang meliputi semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
Defisit Anggaran Desa
Selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa
Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Desa
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal ajakan, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh  Pemerintah kepada  tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kawasan Perdesaan
Kawasan yang mempunyai acara utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi daerah sebagai daerah permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi
Kepala Desa
Pejabat Pemerintah Desa yang mempuyai wewenang, peran dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakukan peran dari Pemerintah dan Pemda
Keuangan Desa
Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajban Desa
Musyawarah Desa
Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Musyawarah antara Badan  Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, acara, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
Pembangunan Desa
Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Upaya menyebarkan kemandirian dan  kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, perilaku, keterampilan, sikap, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, aktivitas, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
Pemerintah Daerah
Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Pemerintah Desa
Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Pemerintahan Daerah
Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara  Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah Pusat/Pemerintah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendampingan Desa
Kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa
Pendapatan Asli Daerah/PAD
Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut menurut perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penerimaan Desa
Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Keseluruhan kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan  pertanggungjawaban keuangan desa
Pengeluaran Desa
Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur
Peraturan Desa
Peraturan  perundang-seruan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan di Desa
Peraturan yang mencakup Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur
Perencanaan Pembangunan Desa
Proses tahapan aktivitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif  guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien  dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Rekening Kas Desa
Rekening kawasan menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan
Rekening Kas Umum Daerah/RKUD
Rekening kawasan penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung  seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan
Rekening Kas Umum Negara/RKUN
Rekening daerah penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh  penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral
Rencana Kerja Pemerintah Desa/RKPDesa
Penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Rencana Kerja Pemerintah/RKP
Dokumen perencanaan nasional untuk kurun 1 (satu) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/RPJM Desa
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM
Dokumen perencanaan untuk kala 5 (lima) tahun
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran /SIlPA
Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu abad anggaran
Surplus Anggaran Desa
Selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa
Transfer ke Daerah
Bagian dari belanja negara dalam rangka  mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya
Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top