Keuangan  Desa dikelola berdasarkan  praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:
Asas Pengelolaan Keuangan Desa

  • Transparan  yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat terusan info seluas-luasnya wacana keuangan desa.  Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan pemerintahan desa  dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Akuntabel  yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.  Asas akuntabel  yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil tamat acara penyelenggaraan  pemerintahan desa  harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;
  • Partisipatif adalah  penyelenggaraan  pemerintahan desa  yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  • Tertib  dan disiplin  anggaran  adalah pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada hukum atau aliran yang melandasinya.
Disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam  Pengelolaan Keuangan Desa ialah:
  • Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur  secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  • Pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya  penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak  dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya  dalam  APB Desa/Perubahan APB Desa;
  • Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun  anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam  APB Desa  dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.
[***]
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top