Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian acara, diawali dengan aktivitas Perencanaan, adalah penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, hingga mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan ialah acara untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk era waktu tertentu di era yang akan tiba. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Sebagaimana telah dipaparkan pada goresan pena yang berjudul Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, ialah planning pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana aktivitas dan anggaran yang mempunyai kekuatan aturan.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan aktivitas sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah aktivitas dari segi pendanaan, sehingga mampu dipastikan kelayakan hasil aktivitas secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APBDesa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
  • APBDesa disusun menurut RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APBDesa disusun untuk kurun 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun semenjak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan asumsi yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar aturan penerimaannya. Rasional artinya berdasarkan pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

b. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan planning, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-seruan yang berlaku.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus diubahsuaikan dengan kapasitas dan kemampuan faktual/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar diadaptasi dengan kapasitas potensi riil yang ada, adalah potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan sampai final tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa mampu dilihat pada sketsa alur di bawah ini:

[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa]

[bagan alur mekanisme, peran, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa]

Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, mencakup semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Tabel Pendapatan Desa

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.   Hasil Usaha
b.   Hasil Aset
c.   Swadaya, partisipasi, bantu-membantu
d.   Lain-lain Pendapatan Asli Desa
·    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
·    Tambatan perahu, pasar desa, kawasan pemandian umum, jaringan irigasi
·    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
·    Hasil pungutan desa
Transfer
a.   Dana Desa;
b.   Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.   Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.   Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
a.   Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.   Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
·    Pemberian berupa uang dari pihak ketiga;
·    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau sumbangan perusahaan yang berlokasi di desa.

B. Belanja Desa

Belanja desa, mencakup semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan


2.    Kegiatan operasional kantor
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap
·         Kepala Desa (1 org)
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 17 org)
2. Pembayaran santunan
·         Kepala Desa
·         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
·         BPD (mis: 11 org)
3.    Insentif RT dan RW (mis: 12 RW, 53 RT)
1.    Belanja Barang dan Jasa
·         ATK, Listrik, Air, Telepon
·         Fotocopy/Penggandaan
·         Benda Pos
2.    Belanja Modal
·         Komputer
·         Mesin Tik
·         Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(contoh) Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Upah
·       Sewa Mobil
·       Minyak Bekesting
·       Paku, Benang
2.  Belanja Modal
·       Marmer Prasasti
·       Beton Readymix
·       Kayu
·       Pasir
·       Batu
·       Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Pelatih
·       Transpor Peserta
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
·       dll
2.  Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
1.  Belanja Barang dan Jasa
·       Honor Penyuluh Pertanian
·       Transpor Penyuluh
·       Konsumsi
·       Alat Pelatihan
2.  Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa dipakai dengan ketentuan:
  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa dipakai untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan bantuan kepala Desa dan perangkat Desa;
    2. operasional Pemerintah Desa;
    3. pertolongan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa memakai penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dipakai maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) hingga dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dipakai maksimal 40% (empat puluh perseratus);
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dipakai maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tabel Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.   Pencairan Dana Cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
·      Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
·      Penghematan belanja
·      Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan
a.   Pembentukan Dana Cadangan
b.     b. Penyertaan Modal Desa.
·      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan yaitu awal dari sebuah aktivitas. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan menunjukkan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan lalu hasil aktivitas. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin kalau dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana supaya azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba menunjukkan gambaran.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan]
***





Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top