Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat kawasan-kawasan dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa

Sejarah Simda Desa

Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan semenjak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan balasan atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Simda Desa ini pada awalnya dikembangkan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP  pada bulan Mei 2015.   Aplikasi Simda Desa ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi Simda Desa ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah sehabis melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi Simda Desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Simda Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Simda Desa dibentuk sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Simda Desa.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, mampu menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-usul, antara lain:
  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

Kelebihan Aplikasi Simda Desa

  1. Sesuai Peraturan
  2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
  3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
  4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
  5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

Rencana Pengembangan Simda Desa

Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemda
  1. Cash Management System
  2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
  4. Penambahan Fitur Standar Harga
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top