Bagaimana hukum Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada baju Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna? Berapa standar ketentuan desain atau bentuk ukuran-Nya?

Pertanyaan itu sengaja Kami ejekan alasannya adalah beberapa alasan. Salah satunya alasannya adalah regulasi atau peraturan perihal Karang Taruna sudah berubah semenjak ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 wacana Karang Taruna.


Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pendesain atau penjual jas/seragam, pin/lencana, maupun topi Karang Taruna tentu saja Anda tidak ingin salah dalam mendesain/menjual produk yang sudah capek-capek Anda buat. Apalagi jikalau sampai ada complain (keberatan) dari calon pembeli yang merasa tidak sesuai dengan orderan (pesanan) sebab calon pembeli mengharapkan yang sesuai hukum. Semoga tidak terjadi!

Dan bagi Anda yang mengabdi sebagai pengurus Karang Taruna atau dipercayakan sebagai pelaksana kegiatan anggaran (PKA) untuk sumber dana Karang Taruna. Ketika hendak melakukan acara pengadaan belanja baju seragam, pin, dan Pin/Lencana juga tidak mau barang yang Anda order ternyata tidak sesuai spesifikasi atau standar yang ditentukan sesuai aturan. Jika itu dipaksakan, bisa lain ceritanya.

Karena itulah penting untuk mengetahui ketentuan ukuran dan tata letak logo pada Seragam, Topi, dan Pin.Lencana Karang Taruna.

Pada dasarnya, Logo Karang Taruna pada Seragam, Topi, maupun Pin/Lencana digunakan sebagai "Badge" atau "Atribut Karang Taruna".

Berikut ini standar ketentuannya:

Atribut Karang Taruna pada Seragam/Kaos

Lambang/Logo Karang Taruna digunakan sebagai atribut/badge pada seragam karang taruna baik seragam resmi maupun seragam harian dengan ukuran diameter 7 cm
(tujuh sentimeter), yang diletakkan pada lengan bab atas sebelah kiri. Ukuran dengan diameter 7 cm (tujuh sentimeter) juga mampu dipakai sebagai atribut/badge pada kaos seragam karang taruna untuk aktivitas-aktivitas tertentu baik sebagai identitas panitia maupun peserta dengan peletakan lambang pada bab dada sebelah kiri kaus.

Atribut Karang Taruna pada Topi

Logo Karang Taruna dipakai sebagai atribut/badge pada topi Karang Taruna yang merupakan kelengkapan seragam Karang Taruna, yang diletakkan pada bab tengah depan topi dengan ukuran diameter 5 cm (lima sentimeter).

Atribut Karang Taruna pada Pin/Lencana

Ukuran dengan diameter 2 cm (dua sentimeter) hingga dengan 4 cm (empat sentimeter) mampu dipakai sebagai atribut/logo pada lencana atau pin untuk aktivitas-aktivitas Karang Taruna di berbagai tingkatan, yang tata letaknya pada lencana/pin di tengah atau agak di sebelah atas, sedangkan peletakan lencana/pin pada dada sebelah kiri dari baju/seragam. Ukuran dengan diameter 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 4 cm (empat sentimeter) juga mampu digunakan sebagai logo/gambar organisasi pada ikat pinggang baik untuk seragam maupun untuk sehari-hari, yang diletakkan di tengah dari kepala ikat pinggang.

Itulah aturan mengenai Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 wacana Karang Taruna

Demikian klarifikasi wacana Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada. Khususnya untuk para Pengurus Karang Taruna maupun Pendesain/Penjual Produk terkait organisasi Karang Taruna.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top