Masukan untuk Penajaman Kriteria Penerima Download Surat BAPPENAS tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa

Nomor : 04448 /D.2/04/2020 Jakarta, 17 April 2020
Lampiran : 1 eksemplar
Hal : Masukan untuk Penajaman Kriteria Penerima
         Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Kepada Yth.
(Daftar Terlampir)
di kawasan

Menindaklanjuti isyarat Presiden mengenai penggunaan Dana Desa 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) telah diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Di Permendesa tersebut diatur kriteria sasaran BLT-DD ialah KK miskin non-penerima PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KK yang kehilangan mata pencaharian, KK yang belum terdata, dan KK yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sementara itu, Kementerian Sosial juga akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menyasar 9 juta KK di luar peserta PKH dan Sembako, untuk wilayah di nonJabodetabek. Dengan demikian, terdapat potensi BLT-DD akan tumpang tindih dengan BST Kementerian Sosial pada lapisan masyarakat desil 30-40% terbawah. Sedangkan masyarakat yang paling miskin desil 0-30% terbawah hanya akan mendapatkan PKH beserta pinjaman Sembako dan subsidi listrik (lihat lampiran).

Untuk menghindari potensi tumpang tindih BLT-DD dengan BST Kemensos, bersama ini kami sampaikan beberapa masukan sebagai berikut:

  • Mempertajam target akseptor manfaat BLT-DD biar mengutamakan KK yang terdampak COVID-19 secara eksklusif dan tidak pribadi. Sasaran BLT-DD disarankan dengan urutan kriteria sebagai berikut:

  1. tercatat resmi sebagai warga/penduduk desa terkait (supaya tidak menerima dua kali dari desa/kawasan lain);
  2. bukan peserta bansos lain, termasuk BST Kemensos (antisipasi tumpang tindih);
  3. konkret terkena COVID-19 dan harus melaksanakan isolasi diri;
  4. kehilangan mata pencaharian;
  5. belum terdata, walaupun memenuhi kriteria KK miskin (memang miskin atau jatuh miskin);
  6. memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  7. ibu-ibu kepala keluarga
  • Mengatur dalam prosedur pendataan bahwa akseptor BLT-DD biar tidak mampu tumpang tindih dengan peserta BST Kementerian Sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendes dan Kemensos disarankan mengeluarkan peraturan bersama panduan pendataan dengan memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pola. Pendataan di lapangan sebaiknya dilakukan oleh Satgas/Kepala Desa dan harus bekerja sama dengan Dinas Sosial.
  • Proses penyaluran BLT Dana Desa disarankan melalui PT. Pos Indonesia (tunai) atau Himpunan Bank Milik Negara (nontunai) dengan sepenuhnya mengaplikasikan protokol kesehatan, mirip yang dilakukan oleh program bansos lain. Penjelasan lebih rinci mengenai masukan ini kami sampaikan sebagaimana terlampir.
Demikian masukan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara/i kami ucapkan terima kasih.

                                            Deputi Bidang Pengembangan Regional


                                                           Rudy S. Prawiradinata

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat BAPPENAS tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top