Dalam format Amplop dan Kop Surat Karang biasanya kita menemukan logo/lambang yang posisinya berada di bagian atas sebelah kiri amplop dan kop surat. Sebenarnya adakah aturan logo untuk Kop Surat Karang Taruna maupun Kop Surat di Desa maupun Kelurahan? Jika ada, lantas bagaimana standar ketentuan logo Karang Taruna, baik bentuk ukuran maupun penggunaannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini barangkali juga sempat Anda tanyakan. Karena itulah, tulisan hadir untuk baca sekaligus dapat menjawab permasalahan yang sering ditanyakan oleh pengurus organisasi Karang Taruna.


Oke, mari kita jawab bersama.

Sebagai organisasi kepemudaan yang penting di Desa/Kelurahan yang merupakan bab dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Karang Taruna mempunyai hukum main tersendiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 perihal Karang Taruna.


Sebenarnya, salah satu ketentuan yang diatur dalam Lampiran Permensos Nomor 25 Tahun 2019 juga menyangkut Aturan Logo untuk Kop Surat Karang Taruna.

Berikut ini ketentuan ukuran minimal dan maksimal serta penggunaan Logo untuk Kop Surat Karang Taruna dan Amplop Surat:
  • Ukuran Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna:
Ukuran Logo atau Lambang Karang Taruna untuk digunakan sebagai logo/lambang pada Amplop dan Kop Surat memiliki ukuran dengan diameter 2 cm (dua sentimeter) hingga dengan 2,5 cm (sentimeter).
  • Aturan Tata Letak Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna
Mengenai penempatan atau tata letak logo berada pada bagian atas sebelah kiri amplop dan kop surat Karang Taruna.

Itu aturannya!

Jika bertanya, apa dasar dari klarifikasi Kami ini. Anda mampu membuka Permensos Nomor 25 Tahun 2019.

Semoga penjelasan singkat dari Kami ini dapat mudah dipahami.

Demikian ulasan mengenai Aturan Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna. Praktis-mudahan mampu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top