PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /PMK.O3/2O2O
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19
DENGAN RAHMAT TUHAN·YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2O19 ( COVID-19), diharapkan bantuan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
- bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya
untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2O19 ( COVID19), perlu menawarkan kemudahan perpajakan untuk mendukung penanganan imbas virus dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan peristiwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 21 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 wacana Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur pemberian fasilitas pajak sebagaimana dimaksud pada karakter b;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan karakter c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 /PMK.O3/2O2O Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 . DOWNLOAD DISINI