Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) bertujuan untuk membantu masyarakat miskin di desa, yang terdampak secara ekonomi balasan Covid-19.
Sasarannya, Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) Keluarga Miskin yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin Non PKH Dan BPNT,
- Keluarga miskin Non Penerima Kartu Prakerja
- Masyarakat Yang Kehilangan Mata Pencaharian balasan Covid 19,
- Keluarga Miskin yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/ Kronis.
Demikianlah klarifikasi tentang Tujuan dan Sasaran BLT Dana Desa. Selengkapnya anda dapat mendownload Permendes PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020, ihwal Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
