Menurut pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 perihal Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD berhenti sebab:
Pertanyaan kemudian ialah:
- meninggalkan dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Pertanyaan kemudian ialah:
Anggota BPD diberhentikan sebab apa?
Anggota BPD diberhentikan sebab:
- berakhir kurun keanggotaan;
- tidak mampu melakukan peran secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban BPD;
- melanggar
href="https://www.blogger.com/search?q=syarat-menjadi-anggota-bpd#Larangan-bpd" target="_blank">larangan sebagai anggota BPD;
melanggar sumpah/komitmen jabatan dan arahan etik BPD;
dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Dasar Aturan
Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
Dasar Aturan
Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 perihal BPD; dan
- Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana BPD.