Menurut pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 perihal Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD berhenti sebab:
  1. meninggalkan dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Pertanyaan kemudian ialah:

Anggota BPD diberhentikan sebab apa?

Anggota BPD diberhentikan sebab:
  • berakhir kurun keanggotaan;
  • tidak mampu melakukan peran secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • tidak melaksanakan kewajiban BPD;
  • melanggar
href="https://www.blogger.com/search?q=syarat-menjadi-anggota-bpd#Larangan-bpd" target="_blank">larangan sebagai anggota BPD;
  • melanggar sumpah/komitmen jabatan dan arahan etik BPD;
  • dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
  • bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  • ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

  • Dasar Aturan

    Penjelasan-penjelasan soal sebab atau alasan anggota BPD berhenti tersebut diolah dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
    • Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 perihal BPD; dan
    • Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana BPD.
    Demikian tanggapan atas pertanyaan 'mengapa anggota BPD berhenti? Karena apa? Semoga bermanfaat.
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top