Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai  Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020

Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi tunjangan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat target, sempurna jumlah, sempurna waktu, sempurna harga, sempurna kualitas, dan sempurna manajemen. Seperti halnya acara BPNT, program Sembako diharapkan mampu memperlihatkan pilihan kepada peserta manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli materi pangan.


Untuk program Sembako, pemerintah meningkatkan nilai sumbangan dan memperluas jenis komoditas yang mampu dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur mirip pada acara BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk menawarkan kanal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap materi pokok dengan kandungan gizi lainnya. Program Sembako dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan susukan geografis, dengan memberlakukan prosedur khusus untuk wilayah-wilayah dengan hambatan susukan tersebut.

Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang dibutuhkan juga mampu mendorong perilaku produktif masyarakat dan berbagi ekonomi lokal. Ke depannya, acara Sembako dibutuhkan juga mampu diintegrasikan dengan acara santunan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Pedoman Umum Program Sembako ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai sebelumnya dan mampu digunakan sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana acara, baik Pemerintah Pusat, Pemda, bank penyalur, e-warong sebagai agen penyalur bahan pangan, dan pihak terkait lainnya.

Pedoman Umum Program Sembako disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.

Saya harap para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pemda dapat menggunakan Pedoman Umum Program Sembako ini dengan sebaik-baiknya sebagai pola pelaksanaan acara Sembako.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top