large;">Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Kriteria Penerima BLT
Paling sedikit memenuhi kriteri:
Paling sedikit memenuhi kriteri:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak termasuk akseptor PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
- Pendataan calon peserta BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Pendataan calon akseptor BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah