Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tuna Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak bisa di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Anggaran BLT
large;">Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
  • Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
  • Kriteria Penerima BLT

    Paling sedikit memenuhi kriteri:
    1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
    2. tidak termasuk akseptor PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
    Mekanisme BLT Desa
    1. Pendataan calon peserta BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
    2. Pendataan calon akseptor BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah
    Selengkapnya: Silahkan Anda Download Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
    Diberdayakan oleh Blogger.
     
    Top