Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- menguatkan fungsi Musyawarah Desa sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Desa;
- menjadikan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- mendorong sinergitas peran pemangku kepentingan Desa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musyawarah Desa yang demokratis, partisipatif, inklusif, responsif gender, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Musyawarah Desa Bukan Forum Rahasia
Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:
a. kebijakan pelaksanaan Musyawarah Desa;
b. tatacara Musyawarah Desa;
c. tindak lanjut hasil Musyawarah Desa; dan
d. training dan pengawasan.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan
href="https://www.blogger.com/search?q=musyawarah-desa-bukan-forum-rahasia" target="_blank">Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yakni musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa meliputi:
- penataan Desa,
- perencanaan Desa,
- kerja sama Desa,
- planning investasi yang masuk ke Desa,
- pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
- penambahan dan pelepasan aset, dan
- insiden luar biasa.
Jenis Musyawarah Desa
Dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019, jenis musyawarah desa terdiri atas 2 jenis, adalah Musyawarah desa terjadwal, dan musyawarah desa insidental.
Yang dimaksud dengan Musyawarah Desa terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya mencakup planning acara dan planning anggaran biaya.
Sedangkan yang dimaksud dengan Musyawarah Desa insidental adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan insiden yang mendesak.