Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bab dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara eksklusif kepada desa adalah biar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penggunaan dana desa dikelola melalui prosedur pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, planning penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

"verdana" , sans-serif;">11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan acara dan aktivitas di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus memperlihatkan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melaksanakan acara akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pembinaan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melaksanakan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di desa, dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk acara penanggulangan kemiskinan.
Diberdayakan oleh Blogger.
 
Top